Sebenarnya apa sih yang dimaksud kekerasan dalam pacaran?
Perilaku atau tindakan seseorang dapat digolongkan sebagai tindak kekerasan dalam percintaan/ pacaran apabila salah satu pihak merasa terpaksa, tersinggung dan disakiti dengan apa yang telah dilakukan oleh pasangannya baik dalam hubungan suami istri atau pada hubungan pacaran.
Faktor pemicu kekerasan dalam pacaran
- Pengaruh keluarga sangat besar dalam membentuk kepribadian seseorang.
- Lingkungan sekolah
- pengaruh media massa
Ingatlah:
• Kekerasan terjadi bukan salah kamu
• Kamu tidak patut mendapat kekerasan
• Kamu tidak dapat mengubah perilaku kasar/perbuatan kekerasan seseorang
• Bertahan dengan kekerasan tidak akan menghentikan kekerasan
• Jika kamu tetap ingin bertahan, buatlah perencanaan yang membuat diri kamu aman dari kekerasan berikutnya.
Kenalilah pacar kamu jika dia adalah pelaku kekerasan:
Tanda-tanda kalau pacar kamu adalah pelaku kekerasan:
- Dia sangat cemburu buta kepada kamu
- Ingin tahu keberadaan kamu setiap waktu
- Marah jika kamu menghabiskan waktu bersama keluarga atau teman
- Menyalahkan kamu dan orang lain atas kesalahan dirinya
- Memperlakukan kamu dengan penuh kekerasan
Apa yang harus kita tahu dari pelaku kekerasan?
- Dia mencoba mengisolasimu dari keluarga dan teman-teman
- Dia menyangkal kebiasaannya melakukan kekerasan
- Dia mengontrol penuh perilakumu
- Dia menyalahkan korban
- Dia selalu mengurangi pertemuan kamu dan teman-teman serta keluarga kamu
- Dia kadangkala minim kepercayaan dirinya
- Dia kemungkinan besar pernah menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh orang tuanya atau menjadi saksi kekerasan dalam rumah tangga
Tips aman kamu berpacaran :
- Janganlah berpacaran hanya berduaan dalam tempat yang sepi
- Hindarilah hubungan seksual sebelum menikah karena banyak merugikan perempuan
- Berani untuk menolak kemauan pelaku jika dia mengajak kamu berhubungan seksual
- Jangan sekali-kali percayakan ATM/Buku Tabungan kamu kepadanya
- Jangan percaya 100% pada ucapannya
- Lakukan visum et repertum di Rumah Sakit kalau luka kamu dikarenakan kekerasan
- Pelajari ilmu beladiri Self Defense For Women (Pertahanan Diri untuk Perempuan) untuk berjaga-jaga kalau kekerasan terjadi pada kamu.
sumber : http://theeqush.wordpress.com/2009/09/08/kekerasan-dalam-berpacaran-date-violance/
Contoh Kasus kekerasan dalam berpacaran
Jakarta - Tidak hanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saja yang meningkat pada tahun 2009 lalu. Jumlah kasus kekerasan dalam pacaran pun ikut bertambah dibandingkan tahun 2008.
"Untuk kekerasan dalam pacaran tidak jauh berbeda dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Mereka hanya berbeda pada statusnya saja," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Hestu Rahmifanani.
Hal itu dikatakan dia saat menyampaikan "Catatan Akhir Tahun 2009 Perjalanan LBH Apik" di Jakarta Media Center (JMC), Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2009).
Menurut Hestu, selama tahun 2009 kemarin, LBH Apik menerima pengaduan dan pendampingan sebanyak 1.058 kasus, meningkat 205 kasus dari tahun sebelumnya. Kasus itu terbagi menjadi KDRT (657 kasus), pasca perceraian (99 kasus), perdata (92 kasus), dan kekerasan dalam pacaran(56kasus).
Untuk kasus kekerasan dalam pacaran, jelas Hestu, jumlahnya kembali meningkat setelah turun pada 2008, yakni 12 kasus. Bentuknya antara lain kekasih yang menghilang tanpa kabar setelah berhubungan seksual, pelaku tidak mau dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan pasangannya, dan pihak perempuan dijadikan sebagai tumpuan ekonomi.
"Dengan meningkatnya grafik kekerasan dalam pacaran menjadi keprihatinan kita. Untuk masalah ini kita perlu penanganan serius," ucapnya.
Hestu mengatakan, KUHP tidak memberi perlindungan yang cukup untuk kasus-kasus kekerasan dalam pacaran, sebab belum ada pasal-pasal yang mengatur. Akibatnya, korban seringkali terkendala ketika ingin menyelesaikan kasus yang dialaminya melalui proses hukum.
"Korban semakin terkendala ketika kekerasan yang dilaporkan berawal dari hubungan suka sama suka. Akhirnya kasus-ksus kekerasan dalam pacaran yang ditangani LBH Apik tidak satu pun yang diproses hukum. Mereka lebih memilih dengan cara mediasi," terang Hestu.
Untuk itu, LBH Apik melihat perlunya instrumen hukum yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi korban, yaitu dengan menginisiasi RUU Kekerasan Seksual yang saat ini telah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010. LBH Apik juga mendorong kasus-kasus dalam kekerasan berpacaran ini untuk diakomodir dalam RUU KUHP dan RUU KUHAP yang juga telah masuk Prolegnas.
sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/01/06/131830/1272653/10/tahun-2009-kasus-kekerasan-dalam-pacaran-meningkat
0 komentar:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =))
Posting Komentar