Manusia dan Keadilan

Memberikan Keadilan bagi Seluruh Umat Manusia
Kedamaian dan ketenteraman hidup dalam masyarakat tidak mungkin bisa diwujudkan tanpa keadilan. Persoalannya, keadilan seperti apa? Selama ini, pengertian keadilan ditetapkan menurut standar yang tidak jelas. Keadilan menurut sudut pandang tertentu tentu akan berbeda dengan pengertian keadilan menurut sudut pandang yang lain. Sebagai contoh, orang yang menghina Nabi Muhammad menurut ketentuan syariah Islam harus dihukum mati, apakah ini adil? Ataukah justru sebaliknya, orang seperti ini harus dilindungi dengan alasan kebebasan berekspresi?

Dalam sistem sekuler, pengertian dan standar keadilan ditentukan menurut akal manusia melalui anggota parlemen. Mereka menetapkan ketentuan-ketentuan hukum menyangkut apa yang dimaksud dengan kejahatan dan apa pula sanksi bagi pelakunya. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, misalnya, menyerukan jihad guna melawan pendudukan AS di Irak dan Afghanistan, secara teoretis dapat dianggap kejahatan “menunjukkan permusuhan kepada negara sahabat”, meski pada hakikatnya seruan jihad itu adalah sebuah kewajiban agama. Sistem peradilan sekuler juga memberikan hak prerogratif kepada presiden untuk memberikan pengampunan (grasi, amnesti, dan abolisi) kepada seorang penjahat.
Sementara dalam Daulah Khilafah, syariah Islam menjadi standard yang digunakan untuk menentukan apa yang dimaksud dengan kejahatan sekaligus menetapkan aturan sanksinya. Dengan pijakan yang khas inilah, para hakim (qadhi) memberikan putusan hukum yang adil kepada seluruh anggota masyarakat. Dalam Daulah Khilafah tidak ada pemisahan antara peradilan sipil dengan peradilan syariah, karena semua putusan hukum diberikan dengan menggunakan dasar syariah Islam. Maka jelas sekali, tidak mungkin terwujud keadilan di tengah masyarakat hingga seluruh undang-undang yang terkait dengan peradilan, definisi kejahatan, hukum pembuktian, jenis sanksi, hak pengampunan dan lain-lainnya, semuanya didasarkan pada syariah Islam. Dan hanya Khilafah saja yang bisa memberikan jaminan bahwa seluruh hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan sistem peradilan diambil dari al-Quran dan as-Sunnah. Hanya dengan cara inilah keadilan di tengah masyarakat bisa diwujudkan.

sumber : http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2093650-memberikan-keadilan-bagi-seluruh-umat/

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2009 - All About Me - is proudly powered by Blogger
Smashing Magazine - Design Disease - Blog and Web - Dilectio Blogger Template